5 Cara Sukses Ajukan KPR
Inilah langkah pertama yang bisa dilakukan, yaitu membuat perbandingan KPR. Coba cek beberapa bank yang memiliki produk ini. Mulai dari syarat-syarat kreditnya, jangka waktu yang bisa diambil, bunga yang dipakai, dan lainnya. Semakin banyak bank yang Anda bandingkan, maka Anda akan semakin tahu “amunisi” apa yang wajib dipersiapkan untuk membidik salah satu bank yang ingin dipilih. Agar mudah, lakukan perbandingan KPR secara online
gambar : properti.my.id |
Dibanding membeli secara tunai, banyak orang yang kini membeli rumah dengan kredit pemilikan rumah (KPR). Agar sukses dalam proses pengajuannya, berikut adalah beberapa langkah jitu yang bisa dicatat. Apa saja?
Harga rumah yang terus melambung setiap tahunnya, membuat kredit pemilikan rumah (KPR) seakan menjadi solusi. Fasilitas kredit untuk rumah tinggal dapat diajukan baik untuk tujuan membeli rumah baru atau rumah bekas. Namun, karena artinya meminjam maka Anda perlu mempelajari syarat – syarat yang diperlukan.
Tidak hanya sekedar memiliki sejumlah uang muka yang disyaratkan dan memiliki dokumen yang dibutuhkan, namun ada beberapa penilaian yang dipakai oleh lembaga kredit untuk menyetujui KPR yang Anda ajukan. Nah, berikut adalah beberapa tips yang bisa menjadi modal Anda sebelum melakukan proses pengajuan. Tujuannya adalah agar kredit Anda bisa disetujui oleh pihak bank.
1. Buat Perbandingan
Inilah langkah pertama yang bisa dilakukan, yaitu membuat perbandingan KPR. Coba cek beberapa bank yang memiliki produk ini. Mulai dari syarat-syarat kreditnya, jangka waktu yang bisa diambil, bunga yang dipakai, dan lainnya. Semakin banyak bank yang Anda bandingkan, maka Anda akan semakin tahu “amunisi” apa yang wajib dipersiapkan untuk membidik salah satu bank yang ingin dipilih. Agar mudah, lakukan perbandingan KPR secara online.
2. Siapkan Uang Muka
Inilah poin yang biasanya banyak membuat orang gentar mengajukan kredit properti. Karena harga rumah yang terus melambung, maka semakin besar pula uang muka yang dibutuhkan untuk mengajukannya. Namun, Anda tidak bisa lari dari kenyataan. Sebab, kredit pemilikan rumah adalah kredit yang memerlukan uang muka.
Secara mudah, biasanya bank akan memberikan Anda plafon kredit maksimal sebesar 70% dari nilai properti yang ingin dibeli. Terlebih, sejak September 2013, Bank Indonesia memperketat KPR melalui regulasi rasio pinjaman terhadap aset (loan to value/LTV) dan pelarangan KPR inden. Artinya, dengan persentase tersebut Anda butuh menyiapkan uang muka sebesar 30% dari harga properti yang ingin Anda beli.
3. Perbaiki Catatan Tabungan
Di sini, lembaga kredit atau bank biasanya akan melihat arus kas dari rekening tabungan yang Anda miliki. Dari sinilah arus kas keluar masuknya uang Anda dari rekening akan terlihat. Kondisi keuangan Anda akan di analisa berdasarkan arus kas rekening Anda ini. Bila seorang karyawan, pastikan Anda dapat menunjukkan arus kas yang dimiliki melalui slip gaji. Namun bila Anda adalah pengusaha, maka tunjukkan arus kas usaha dari rekening tabungan usaha. Pada poin ini lembaga kredit atau bank ingin memastikan calon debiturnya memiliki arus kas positif untuk membayar cicilan setiap bulan.
4. Jauhi Kredit Buruk
Ingat! Bank Indonesia memiliki catatan informasi semua debitur. Artinya, bila Anda sebelumnya menjadi seorang debitur dan memiliki catatan kredit buruk, maka sudah pasti Anda akan masuk dalam blacklist atau daftar hitam Bank Indonesia. Catatan kredit buruk Anda akan bisa terdeteksi melalui BI Checking.
Biasanya, seseorang yang masuk dalam daftar ini adalah debitur yang telat membayar angsuran selama lebih dari 2 bulan. Jadi, bila Anda pernah telat lebih dari 2 bulan untuk membayar sebuah cicilan kredit, maka bisa dipastikan Anda masuk dalam blacklist ini. Kemudian, kemungkinan besar pengajuan KPR Anda akan sulit untuk disetujui. Karena itu, jagalah hubungan dan nama baik Anda apabila ingin berurusan dengan Bank.
5. Siapkan Dokumen
Sebagai proses verifikasi, lembaga kredit atau bank membutuhkan kelengkapan dokumen sebagai salah satu syarat wajib untuk pengajuan kredit pemilikan rumah. Biasanya, dokumen pribadi standar yang dibutuhkan adalah fotokopi identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta nikah (bila Anda sudah menikah), dan kartu keluarga.
Bila yang Anda beli adalah rumah bekas, maka diperlukan dokumen bangunan yang dibutuhkan seperti fotokopi sertifikat, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta fotokopi identitas pemilik rumah sebelumnya. Bila Anda seorang karyawan, Anda akan diminta slip gaji karyawan atau surat keterangan gaji dari perusahaan. Sedangkan bila Anda adalah profesional atau wiraswasta, maka biasanya Anda akan diminta melampirkan fotokopi buku rekening, surat izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan bukti transaksi usaha.
Selanjutnya, Anda dapat menyiapkan beberapa paket dokumen kemudian ajukan ke lebih dari beberapa bank. Tujuannya agar kemungkinan pengajuan kredit Anda untuk diterima lebih besar. Bila yang Anda beli adalah rumah bekas, konsekuensi dari pengajuan ini adalah biasanya Anda akan dikenakan biaya appraisal independen untuk menilai harga rumah. Harga yang ditentukan relatif, namun biasanya antara 500 ribu hingga 700 ribu rupiah. (Baca juga : Syarat-syarat pengajuan KPR Bank)