Jenis-jenis surat rumah yang sering dijumpai dalam transaksi properti
Girik
Girik/ Letter C sering juga disebut tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diakui oleh kelurahan maupun kecamatan, bukan sebenarnya bukti dari kepemilikan hak atas tanah, namun girik merupakan bukti yang diberikan kuasa atas pemegang surat tersebut untuk membayar pajak hak atas tanah yang dikuasainya.
AJB ( Akta Jual Beli )
AJB (Akta Jual Beli) adalah akta otentik jual beli yang dibuat oleh Notaris/PPAT serta syarat dalam melakukan jual beli properti, dengan adanya AJB dari Notaris/PPAT, maka objek jual beli dapat pula dialihkan (baliknama) antara penjual dengan pembeli.
SHM (Sertifikat Hak Milik)
SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah bukti pemilikan hak atas tanah/properti yang paling kuat yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) dengan luasan yang tertera didalam sertifikat tersebut serta tidak ada batas waktu kepemilikannya.
SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) sifatnya sama dengan SHM hanya saja untuk jenis sertifikat ini mempunyai masa batas waktu,biasanya maksimal sampai dengan 30 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa waktu tersebut habis.